DPRD Sulsel Putuskan Solusi Terkait SK DO Mahasiswa STIE Wira Bhakti

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan dua solusi dalam rapat dengar pendapat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) mahasiswa STIE Wirabhakti Makassar, Muhammad Alfajrin Sultan, Selasa siang, (1/3/2022). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan dua solusi dalam rapat dengar pendapat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) mahasiswa STIE Wirabhakti Makassar, Muhammad Alfajrin Sultan, Selasa siang, (1/3/2022).
Rapat tersebut dibuka untuk umum dengan menghadirkan Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan, pihak Yayasan Wirabhakti Makassar, perwakilab Gubernur Sulawesi Selatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Rapat yang dilakukan di ruang rapat Komisi E DPRD Sulsel itu dilaksanakan dalam rangka menerima laporan aspirasi Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan yang menolak kekerasan akademik dan menuntut pencabutan SK DO yang ditujukan untuk Muhammad Alfajrin Sultan, salah satu mahasiswa STIE Wirabhakti Makassar.
Berdasarkan pantauan CELEBESMEDIA.ID pada saat rapat, SK DO tersebut diterbitkan pihak yayasan atas dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya yang meminta transparansi dana salah satu kegiatan
Andi Mustaman selaku Ketua Yayasan Wira Bhakti Makassar mengatakan bahwa penerbitan SK DO untuk Muhammad Alfajrin Sultan sudah sesuai dengan prosedur akademik dan statuta yang berlaku di STIE Wira Bhakti Makassar.
"Sudah sesuai dengan prosedur akademik dengan statuta," jelas Mustaman.
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan dua solusi yang selanjutnya akan dilakukan mediasi kembali oleh pihak LLDIKTI dengan pihak Yayasan Wira Bhakti Makassar dan Muhammad Alfajrin Sultan.
"Solusinya kita sudah memediasi antara pihak mahasiswa dengan pihak yayasan agar dicari jalan keluar. Ya kalau bisa tadi kita meminta pihak yayasan untuk melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap mahasiswa tersebut agar masih bisa diterima kembali menjadi mahasiswa di STIE Wira Bhakti Makassar," ungkap A. Muhammad Irfan AB selaku anggota Komisi E kepada CELEBESMEDIA.ID.
"Kalaupun tidak bisa lagi, kita meminta tadi ke pihak dikti wilayah IX Sulawesi Selatan untuk memediasi perpindahan kuliah mahasiswa yang bersangkutan," lanjut Irfan AB.
(Laporan: Rusmawandi Rara)