Sebanyak 21 Juta Batang Rokok dan 1.744 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 21.200.452 batang rokok ilegal dimusnahkan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJWC) Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) di halaman Balai Diklat Keuangan Negara Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (30/10/2019).

Tak hanya itu, sebanyak 1.744 botol minuman keras juga dimusnahkan dari hasil penindakan sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2109 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Tri Wikanto, menjelaskan bahwa barang ilegal ini didapatkan di pintu masuk, baik pelabuhan laut, bandar udara, maupun barang yang sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Barat.

“Produsennya dari Pulau Jawa dan pasaranya ke daerah pelosok, pesisir dan pegunungan. Kita sudah berkoordinasi dengan bea cukai daerah produsen rokok, jadi saling kerjasama dengan daerah produksi seperti Malang, Kudus, Kediri, Pasuruan dan Madura yang memasarkan di wilayah Sulawesi,” kata Padmoyo.

Kanwil DJBC Sulbagsel mengklaim telah menyelamatkan atau mencegah kerugian negara sebesar Rp 6.126.759.520. Di mana barang hasil sitaan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan dipidanakan. Pidana yang kita terapkan tidak hanya pidana penjara, tapi juga pidana denda. Tuntutan penjara mereka rata-rata satu hingga dua tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Potensi kerugian negaranya Rp 6,1 miliar lebih,” jelasnya.

“Pelanggarannya ada beberapa jenis, dia polos tanpa pita cukai alias palsu dan salah peruntukan, salah personalisasi dan ada juga pita cukai bekas,” sambungnya.

Padmoyo menuturkan pemusnahan terhadap rokok ilegal diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp 12.801.707.580. Sedangkan terhadap minuman keras dengan nilai barang sebesar Rp 72.875.000.

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Tidak hanya itu, hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.

“Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara. Dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dan minuman keras,” tutupnya.