Sebanyak 21 Juta Batang Rokok dan 1.744 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 21.200.452 batang rokok
ilegal dimusnahkan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
Cukai (DJWC) Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) di halaman Balai Diklat
Keuangan Negara Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (30/10/2019).
Tak hanya itu, sebanyak 1.744 botol minuman keras juga
dimusnahkan dari hasil penindakan sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2109 oleh
Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Tri Wikanto,
menjelaskan bahwa barang ilegal ini didapatkan di pintu masuk, baik pelabuhan
laut, bandar udara, maupun barang yang sudah berada di pasaran wilayah Sulawesi
Selatan dan Barat.
“Produsennya dari Pulau Jawa dan pasaranya ke daerah
pelosok, pesisir dan pegunungan. Kita sudah berkoordinasi dengan bea cukai
daerah produsen rokok, jadi saling kerjasama dengan daerah produksi seperti
Malang, Kudus, Kediri, Pasuruan dan Madura yang memasarkan di wilayah
Sulawesi,” kata Padmoyo.
Kanwil DJBC Sulbagsel mengklaim telah menyelamatkan atau
mencegah kerugian negara sebesar Rp 6.126.759.520. Di mana barang hasil sitaan
ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan dipidanakan.
Pidana yang kita terapkan tidak hanya pidana penjara, tapi juga pidana denda.
Tuntutan penjara mereka rata-rata satu hingga dua tahun dan denda Rp 1,5
miliar. Potensi kerugian negaranya Rp 6,1 miliar lebih,” jelasnya.
“Pelanggarannya ada beberapa jenis, dia polos tanpa pita
cukai alias palsu dan salah peruntukan, salah personalisasi dan ada juga pita
cukai bekas,” sambungnya.
Padmoyo menuturkan pemusnahan terhadap rokok ilegal
diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp 12.801.707.580. Sedangkan terhadap
minuman keras dengan nilai barang sebesar Rp 72.875.000.
Pemusnahan BMN tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi
Milik Negara.
Tidak hanya itu, hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 240/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
“Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan industri
dalam negeri serta mengamankan hak-hak keuangan negara. Dengan pemusnahan ini
diharapkan masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok
ilegal dan minuman keras,” tutupnya.