Gubernur Sulsel Larang Tambah Libur, Ini Sanksi ASN ‘Nakal’
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah
ditetapkan tanggal 3,4, dan 7 Juni 2019 sementara cuti bersama hari Raya natal
adalah 24 Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019.
Cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas hari kerja PNS/ASN. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan
PNS.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa PNS yang melaksanakan
tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya
selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai
kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan
bahwa awal libur bagi PNS dimulai besok, Kamis (30/5/2019), bertepatan tanggal
merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca
Lebaran yaitu 10 Juni 2019.
Sementara
itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin mengatakan, libur
lebaran ASN akan dimulai pada tanggal 3-9 Juni 2019. ASN mulai masuk kembali pada
tanggal 10 Juni.
Nurdin
menekankan agar bagi ASN tidak lagi menambah libur. “Jika masih ada ASN yang
menambah libur tanpa alasan jelas, Pemprov akan memberikan sanksi administrasi
sesuai dengan tingkat pelanggaran,” katanya.
Hal ini sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan MenpanRB,
Syafruddin. Di mana MenpanRB, Syafruddin, menerbitkan surat pemantauan
kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Laporan hasil pemantauan tersebut diinput melalui aplikasi
https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari
tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman Disiplin kepad ASN tersebut dilaporkan kepada MenpanRB
serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli
2019.(*)