BREAKING : Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Majelis Hakim, Deny Lumbang Tobing menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada CEO Abu Tours, Hamzah Mamba dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin siang (28/1/2019).
Hamzah mamba dinyatakan bersalah karena telah melakukan
kasus tindak pidana pencucian dan penggelapan dana jamaah Abu Tours sebanyak
1,2 triliun.