‘Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Protokol’ di Obrolan Karebosi

CELEBESMEDIA.ID, MakassarPolrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya. Bukan tanpa alasan, pemakaian sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.

Menurut para pakar transportasi penggunaan sepeda listrik ini amannya digunakan di dalam kompleks sebab sepeda listrik hanya mampu berlari maksimal 25 km per jam. Berbeda dengan motor listrik yang kemampuannya lebih dari sepeda listrik.

Kecapatan maksimal ini juga dilarang karena menghambat jalur kendaraan orang lain yang membuat rawan kecelakaan. Begitu pula dari segi kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain. Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan speedometer.

Seperti apa bentuk larangan penggunaan sepeda listrik di Makassar? Adakah sanksi yang dikenakan bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya? Sudah adakah aturan resmi yang mengikat larangan tersebut?

Nantikan ulasannya dalam Obrolan Karebosi “Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Protokol” menghadirkan AKBP Zulanda selaku Kasatlantas Polrestabes Makassar dan Qadriathy Daeng BAu sebagai pengamat transportasi,  Selasa malam (17/7/2022) pukul 20.00 Wita di Celebes TV.