‘Polisi Larang Sepeda Listrik di Jalan Protokol’ di Obrolan Karebosi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Polrestabes Makassar melarang penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya. Bukan tanpa alasan, pemakaian sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya, maupun anak pengguna sepeda listrik.
Menurut para pakar transportasi penggunaan sepeda listrik
ini amannya digunakan di dalam kompleks sebab sepeda listrik hanya mampu
berlari maksimal 25 km per jam. Berbeda dengan motor listrik yang kemampuannya
lebih dari sepeda listrik.
Kecapatan maksimal ini juga dilarang karena menghambat jalur
kendaraan orang lain yang membuat rawan kecelakaan. Begitu pula dari segi
kelengkapan kendaraan pun sepeda listrik bisa membahayakan pengendara lain.
Karena sepeda listrik minim kelengkapan seperti tidak adanya lampu sein dan
speedometer.
Seperti apa bentuk larangan penggunaan sepeda listrik di
Makassar? Adakah sanksi yang dikenakan bagi pengguna sepeda listrik di jalan
raya? Sudah adakah aturan resmi yang mengikat larangan tersebut?
Nantikan ulasannya dalam Obrolan Karebosi “Polisi Larang
Sepeda Listrik di Jalan Protokol” menghadirkan AKBP Zulanda selaku Kasatlantas
Polrestabes Makassar dan Qadriathy Daeng BAu sebagai pengamat
transportasi, Selasa malam (17/7/2022)
pukul 20.00 Wita di Celebes TV.