PPKM Level 3 di Makassar, Pengunjung Mal Menurun
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - General Manager Properti PT Kalla Inti Karsa, Richard Abraham mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) tentu berdampak pada bisnis property utamanya pusat perbelanjaan atau mal.
Terlebih dalam aturan PPKM level 3 di Makassar mengharuskan adanya pembatasan kegiatan pada pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50% dari yang disiapkan. Selain itu jam operasional mal juga diatur mulai pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Richard menjelaskan dengan hadirnya aturan ini tentu pengunjung harus dibatasi untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Dampaknya pembatasan populasi pengunjung. Management mempertahankan kondisi 50 persen dengan aplikasi Peduli Lindungi, karenanya penurunan pasti ada. Misalnya di MARI ( Mal Ratu Indah) turun 20% dari rata-rata pengunjung dan di NIPA Mal turun 35%," jelas Richard dalam Blak-Blakan Seru Celebes Radio, Kamis (17/2/2022) sore.
Meski demikian PPKM ini menjadi tantangan para pengelola mal agar tetap berinovasi dan berkomitmen untuk dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung.
"Kalau kami selalu mengutamakan kenyamanan dan kesehatan, karenanya prokes (protokol kesehatan) ketat diberlakukan tidak hanya pengunjung tetapi bagi karyawan pengelola mal dan karyawan tenant juga. Selain itu kami berinovasi untuk membuat nyaman pengunjung misalnya menyediakan fasilitas publik tanpa sentuh, seperti wastafel, lift tanpa sentu hingga tombol parkir yang dapat berfungsi tanpa perlu disentuh," lanjutnya.
Di akhir perbincangan Richard berharap agar perekonomian dapat kembali bangkit.
"Semoga pandemi segera berlalu. Pelaksanaan vaksin booster sangat berpengaruh. Itu untuk membuat masyarakat percaya dan nyaman," tutupnya.