313 Perumahan Belum Realisasikan Penyediaan Lahan Pemakaman
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pembangunan perumahan baru di Makassar nyatanya tidak diimbangi penyediaan lahan pemakaman.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewajibkan kepada seluruh pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan. Jika tidak, akan dikenakan kompensasi.
Kewajiban itu diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011. Untuk mendapatkan site plan salah satu syaratnya developer harus menyiapkan lahan pemakaman seluas 2 persen dari total luas lahan perumahan yang dibangun.
Namun kenyataannya, aturan tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa mengungkapkan masih ada ratusan perumahan di Makassar yang belum menyiapkan lahan pemakaman.
"Peraturan itu terealisasi, hanya ada 313 perumhan yang belum menyerahkan (lahannya untuk pekuburan). Kami masih melakukan pendekatan," ungkapnya dalam Blak-blakan seru Celebes Radio, Rabu (16/3/2022).
Hingga kini, kata Nirman, sudah ada beberapa pengembang yang menyediakan 2% lahan perumahan mereka untuk dijadikan area pemakaman.
"Saat ini itu 30 pengembang mnyerahkan (lahannya), targetnya tahu ini ada 10% dari 20 perumahan, mudah-mudahan bisa terwujud," jelasnya.
Ia juga menegaskan developer harusnya memahami jika tidak mematuhi aturan tersebut maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan sulit melakukan pemeliharaan di perumahan mereka.
"Kami datangi, kami cari kantornya karena kenapa, perumahan yang tidak diserahkan (lahan 2% untuk pemakaman) perawatannya kami tidak bisa kelola, apakah jalannya, drainasenya, lampu jalannya kami tidak bisa bantu," terangnya.