Hadir sebagai Saksi, Rachmawati Akui Istri Siri Eks Kasatpol PP Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus pembunuhan
berencana petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9/2022) siang.
Sidang yang mendudukkan mantan Kasatpol PP Makassar, Muh
Iqbal Asnan sebagai terdakwa, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang hadirkan adalah pihak keluarga korban juga yakni
Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.
Serta eks pegawai Dishub Makassar Rachmawati yang disinyalir
perempuan yang selama ini disebut-sebut sebagai pemicu Iqbal Asnan merencanakan
penembakan Najamuddin Sewang.
Saat sidang, Ketua Mejelis Hakim, Johnicol Richard Frans
Sine menanyankan identitas Rachmawati sebagai saksi.
"Apakah anda mengenal terdakwa Muh Iqbal Asnan ?,"
tanya Ketua Mejelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.
"Kenal," jawab Rachmawati kepada Ketua Mejelis
Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.
Kemudian Ketua Mejelis Hakim
menanyakan status keduanya apakah statusnya istri sahabat atau siri.
Rahmawati menjawab bahwa Muh Iqbal Asnan merupakan suaminya
dan telah menikah secara agama tepatnya menikah secara siri.
"Suami saya yang mulia, menikah siri," ucap
Rahmawati.
Sementara Awaluddin Sewang saksi dari Najamuddin Sewang yang
tak lain merupakan kakak kandung korban mengatakan awalnya ia mengira kematian
sang adik akibat terkena serangan jantung.
"Saya tahu dari facebook jadi saya ke sana (lokasi)
orang da rekannya bilang meninggal karena serangan jantung," katanya
kepada hakim.
Dikira meninggal karena sakit. Dia pun kemudian membawa
korban menuju RS Siloam Makassar yang lokasinya sekitar 4 kilometer dari lokasi penembakan di Danau
Tanjung Bunga atau di pertigaan Masjid Cheng Hoo.
Sayangnya, Najamuddin Sewang dinyatakan meninggal dunia
sebelum sampai di RS Siloam Makassar.
"Pihak rumah sakit tidak menemukan keganjalan akhirnya
memvonis korban meninggal karena serangan jantung. Yang memberitahu itu dokter
dan suster," tandasnya.
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, keempat
terdakwa juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, yakni mantan Kasatpol
PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman,