Hadir sebagai Saksi, Rachmawati Akui Istri Siri Eks Kasatpol PP Makassar

Rachmawati (kemeja dan masker putih) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus pembunuhan berencana petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (14/9/2022) siang.

Sidang yang mendudukkan mantan Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan sebagai terdakwa, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang hadirkan adalah pihak keluarga korban juga yakni Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.

Serta eks pegawai Dishub Makassar Rachmawati yang disinyalir perempuan yang selama ini disebut-sebut sebagai pemicu Iqbal Asnan merencanakan penembakan Najamuddin Sewang.

Saat sidang, Ketua Mejelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine menanyankan identitas Rachmawati sebagai saksi.

"Apakah anda mengenal terdakwa Muh Iqbal Asnan ?," tanya Ketua Mejelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.

"Kenal," jawab Rachmawati kepada Ketua Mejelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.

Kemudian Ketua Mejelis Hakim  menanyakan status keduanya apakah statusnya istri sahabat atau siri.

Rahmawati menjawab bahwa Muh Iqbal Asnan merupakan suaminya dan telah menikah secara agama tepatnya menikah secara siri.

"Suami saya yang mulia, menikah siri," ucap Rahmawati.

Sementara Awaluddin Sewang saksi dari Najamuddin Sewang yang tak lain merupakan kakak kandung korban mengatakan awalnya ia mengira kematian sang adik akibat terkena serangan jantung.

"Saya tahu dari facebook jadi saya ke sana (lokasi) orang da rekannya bilang meninggal karena serangan jantung," katanya kepada hakim.

Dikira meninggal karena sakit. Dia pun kemudian membawa korban menuju RS Siloam Makassar yang lokasinya sekitar  4 kilometer dari lokasi penembakan di Danau Tanjung Bunga atau di pertigaan Masjid Cheng Hoo.

Sayangnya, Najamuddin Sewang dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai di RS Siloam Makassar.

"Pihak rumah sakit tidak menemukan keganjalan akhirnya memvonis korban meninggal karena serangan jantung. Yang memberitahu itu dokter dan suster," tandasnya.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, keempat terdakwa juga dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman,

 Laporan : Darsil Yahya