Bapenda Terapkan Dua Sistem Pemungutan Pajak di Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengungkapkan ada dua sistem yang diterapkan dalam pemungutan pajak di Makassar.
"Ada dua tipe jenis pajak yaitu Official Assessment System dan Self Assessment System," kata Firman Pagarra dikutip CELEBESMEDIA dari Celebrate Makassar, Selasa (13/12/2022).
Dia menjelaskan Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memungkinkan pihak berwenang bebas menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak atau pemungut pajak.
"Seperti pajak pembangunan, itu sudah tertera angka yang harus dibayar dan juga pajak reklame, pajak reklame ini tertera pertahunnya berapa," jelasnya.
Sementara Self Assessment System adalah sistem perpajakan yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan.
"Kalau sistem Self Assement, seperti hotel, hiburan dan restoran. Mereka yang mengasesment sendiri berapa yang mereka harus bayar pajaknya, tergantung dari pendapatan mereka," ungkapnya.
Sehingga melalui dua sistem itulah Bapenda Makassar meminta para wajib pajak bersikap jujur agar transaksi yang mereka lakukan tetap dibayarkan pajaknya, karena uang pelangganlah yang mereka ambil.
"Tantangannya pun sampai saat ini masih cukup besar. Karena ketika kita bicara pembatasan, PPKM kemarin kan baru mulai kendor setelah lebaran ini. kemarin dari bulan satu sampai bulan lima masih ada pembatasan-pembatasan sehingga wajib pajak belum berjalan normal. Sehingga ini menjadi kendala pemerintah memungut pajak," bebernya.
Ia juga menyebut, Bapenda Makassar mengelola 11 jenis pajak, seperti pajak pembangunan, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPPHTB), hotel, restoran, tanah, penerangan jalan, sarang burung walet, hiburan, dan parkir.
"Berdasarkan data yang kami terima yang top tiga pajak itu ada pajak pembangunan, BPPHTB, dan pajak restoran," pungkasnya.
Laporan : Darsil Yahya