Perubahan Dokumen APBD Sulsel, Kopel Nilai Akibat Kurang Koordinasi

Herman, Perwakilan Kopel - (foto by: Fitri Khaerunnisa)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perubahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, menuai beberapa tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Sebelumnya, perubahan APBD 2022 mendapat protes keras dari Arfandy Idris yang merupakan anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar. Arfandy menganggap perubahan APBD 2022 tersebut merupakan keputusan sepihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah disepakati bersama dan polemik terjadi akibat miss komunikasi.

Herman, perwakilan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menilai perubahan tersebut sudah pasti diketahui pimpinan DPRD, sehingga perbedaan persepsi antara anggota DPRD dengan Pemprov Sulsel terjadi akibat permasalahan koordinasi internal di DPRD Sulsel.

"Masalahnya ada di DPRD. Kalau memang itu benar ada penambahan, seharusnya secara institusi itu disampaikan oleh pimpinan DPRD, karena ketika sudah dievaluasi kembali ke DPRD untuk dibahas bersama dengan Pemprov, pasti ketahuan dari Rp 9,222 triliun menjadi Rp 9,223 triliun. Tidak mungkin tidak diketahui DPRD," jelas Herman.

Selain masalah koordinasi, Herman menambahkan bahwa DPRD juga harus memperbaiki sistem administrasi, yang selama ini dianggap masih kurang baik.

"Jadi, saya kira secara administrasi, penting banget harus dibenahi oleh DPRD. Salah satu indeks demokrasi kita kenapa menurun di beberapa tahun terakhir ini, itu karena pendokumentasian di DPRD yang kurang," tutup Herman.

(Fitri Khaerunnisa)