THR Untuk Ojol, Driver: Akan Sangat Membantu, Semoga Terealisasi

Ilustrasi transportasi online Grab dan Gojek - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar perusahaan transportasi online untuk membarikan tunjangan hari raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol).

Prabowo menilai, pengemudi ojol dan kurir online berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Kebijakan ini disambut gembira para pengemudi atau driver ojek online (ojol). Salah satunya Erza Hasan yang juga merupakan ketua komunitas Gojek, Gospak Reborn Makassar. Ia berterima kasih kepada Presiden Prabowo karena memperhatikan nasib para driver ojol.

"Kalau saya pribadi sangat bangga dengan instruksi baru yg dikeluarkan pak Prabowo tentang ojol yg dapat bonus hari raya,' katanya kepada Celebesmedia.id, Selasa (11/3).

Pria telah menjadi driver ojol sejak 2017 ini bahkan tidak berharap THR dengqn angka yang besar hingga jutaam rupiah. Menurutnya berapa pun nilainya tentu akan sangat membantu.

"Kalau besarannya mungkin saya tidak bisa mematok karena masih dalam kemitraan tapi kalaupun lebih dari Rp500.000 itu sudah sangat sangat membantu kebutuhan di hari menuju lebaran," tandas pria yang akrab disapa Eca ini.

Hal serupa juga disampaikan driver lainnya, Tatam yang merupakan driver mitra Grab sejak tahun 2018.

"Alhamdulillah kita jadi termotivasi untuk menjalani trip" kata Tatam.

Ia berharap agar aplikator transportasi online mengindahkan instruksi Presiden Prabowo, terlebih selama menjadi mitra belum ada program pemberian THR untuk driver.

"Kami berharap semoga aplikator baik itu Grab, Gocar, Maxim dan yang lainnya mengindahkan dan menjalankan instruksi presiden ini," katanya.

Mekanisme Perhitungan THR Bagi Driver Ojol

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. 

Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.