Polisi Larang Sepeda Motor Listrik Digunakan di Jalan Raya

Sepeda motor listrik - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda pihaknya masih memberikan teguran dan imbauan agar masyarakat tak menggunakannya di jalan raya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan karena sepeda motor listrik bukan kendaraan yang diperuntkan di jalan raya," ucap Zulanda kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (8/7/2022).

Namun, setelah ditegur dan kedapatan menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya akan ditilang.

"Jika masih kedapatan maka akan ditindak tegas (ditilang)," tandasnya.

Penggunaan sepeda motor listrik di Kota Makassar semakin marak. Namun keberadaannya dinilai sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya. 

Pasalnya beberapa pengguna sepeda motor listrik didominasi anak di bawah umur.  

Pantauan CELEBESMEDIA.ID pengguna sepeda motor listrik banyak terlihat di Jalan Tinumbu. Bahkan mereka kerap melintas di jalan raya tepatnya di Jalan Masjid Raya dan Jalan Bandang.

Tak hanya itu, mereka biasanya berboncengan tiga dan tidak memakai helm. Hal itu tentunya sangat membahayakan pengendera sepeda motor listrik itu sendiri dan pengendera lainnya.

(Laporan : Darsil Yahya)