Pemerintah Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada Rabu 14 Februari sebagai hari libur nasional.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (7/2).
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian yang ditetapkan Keppres nomor 10 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari Keppres tersebut dibuat. Mengutip Antara, Rabu (7/6),beberapa pertimbangan tersebut.
Pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai hari libur nasional.