IJAS Laporkan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan ke Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Wadah perhimpunan wartawan lokal Kabupaten Kepulauan Selayar, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi melaporkan dugaan penghinaan melalui media sosial atas profesi wartawan dengan terlapor pemilik akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Selayar, Sabtu (6/7/2024).
Rombongan dari IJAS mendatangi Mapolres Selayar sekitar pukul 11.30 Wita, dan diterima langsung oleh Kepala SPKT, Bripka Halim. Turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.
IJAS melaporkan pemilik akun medsos Prince Muhammad diwakili oleh Andi Afdal (Media Selayar) sebagai Pelapor, sedangkan sejumlah wartawan lain yang turut serta dalam rombongan mengajukan diri sebagai saksi.
Dalam Laporannya IJAS menyebutkan antara tanggal 24 Juni - 4 Juli 2024, pemilik akun Facebook Prince Muhammad mengupload konten yang menghina profesi wartawan di Selayar, salah satunya postingan pada tanggal 4 Juli 2024 di Group Facebook Wajah Selayar dengan tulisan "Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut".
"Apa yang disampaikan oleh akun tersebut tidak benar, saya dari Media Selayar biasa membuat berita pembangunan tentang pemerintah, tetapi juga sering membuat berita kontrol terhadap Pemerintah. Saya juga merasa tidak pernah menerima uang haram. Sehingga apa yang dikatakan pelapor adalah penghinaan,"kata Andi Afdal.
Andi Afdal menyatakan tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kehormatan dan integritas profesi jurnalis.
“Kami tidak bisa membiarkan penghinaan seperti ini terjadi. Jurnalis memiliki peran penting dalam masyarakat, dan menghina mereka dengan sebutan penerima uang receh adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Afdal.
"Kami bersama seluruh keluarga pekerja media sangat terpukul dan tersinggung dengan adanya postingan yang bernada menghina tersebut. Semua keluarga merasa sakit hati karena kami dituding telah memberi makan uang haram," tambahnya.
Apalagi pemilik akun tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan messenger tidak mau dikonfirmasi karena terlibat kasus referendum Papua dan sementara di cari Mabes Polri.
"Jangan bossku saya lagi di cari oleh Mabes Polri gara-gara isu kasus referendum Papua," tulis Prince Muhammad.
Andi Afdhal berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati profesi jurnalis,” ungkapnya.
Afdal menambahkan terlapor (pemilik akun Prince Muhammad dalam Lidik) dan dilaporkan dengan Pasal Penghinaan (pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara.