PPKM Mikro Makassar Berlaku hingga 20 Juli, Mal dan Rumah Makan Tutup Pukul 17.00 Wita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru yakni pemberlakuan PPKM Mikro. Pemberlakuan ini mengatur jam operasional pusat perbelanjaan atau Mall di Kota Makassar, Selasa (6/7/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar, pada poin 5, Pemerintah Kota Makassar hanya mengizinkan seluruh mal beroperasi hingga pukul 17.00 WITA.
Pemkot Makassar juga memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung mal 25 persen dari kapasitas. Tiap pengelola mal diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain mal, dijelaskan pada poin 4, jam operasional warung makan, kafe, pedagang kaki lima juga dibatasi hingga pukul 17.00 WITA. Untuk kegiatan makan/minum di tempat umum dibatasi 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk layanan pesan makanan tetap diizinkan hingga jam 20.00 WITA sedangkan untuk restoran yang khusus melayani pesan antar dapat beroperasi 24 jam.
Poin terakhir surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku selama 14 hari, mulai Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).