Motor Tak Perlu Daftar untuk Beli Pertalite

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) bersubdi makin diperketat. PT Pertamina (Persero) mewajibkan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi untuk melakukan pendaftaran di website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 kemarin.
Taufiq Kurniawan, Senior Supervisor Communication and Relation Pertamina Regional Sulawesi menjelaskan saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. PT Pertamina (Persero) juga masih mendata calon konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi jenis solar dan pertalite.
"Nah yang perlu diluruskan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pendataan di 13 kota/kabupaten di Indoensia," jelasnya dalam program Blak-blakan Seru Celebes Radio, Senin (4/7/2022).
Ia juga menerangkan jika aturan pendaftaran bagi yang ingin membeli pertalite subsidi ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor.
"Aturan ini berlaku hanya untum kendaraan roda 4 ke atas. Kalau pertalite subsidi untuk roda 4 saja karena roda 6 keatas tidak ada yang isi pertalite. Kalau solar roda 4 dan roda roda 6 ke atas karena sudah ada aturannya ini," katanya.
Meski demikian ketentuan ini masih belum berlaku di Sulawesi Selatan. Untuk wilayah regional Sulawesi baru berlaku di Kota Menado, Sulawesi Utara saja.
"Kalau untuk daerah Sulawesi Selatan kita lihat dulu hasil uji coba yang lainnya nanti seperti apa, yang jelas masyarakat Sulawesi Selatan ini jangan terbawa dengan informasi yang tidak benar," lanjutnya.
Taufiq juga menjelaskan ada 3 cara mendaftarkan diri dalam program subsidi tepat ini, yakni melalui website yakni dengan cara mengakses subsiditepat.mypertamina.id. Cara selanjutnya dengan meregistrasikan diri. ke SPBU terdekat dan yang ketiga melalui aplikasi MyPertamina.
"Bagi yang masih awam menggunakan internet dapat dengan mendatangi langsung ke SPBU terdekat. Namun saya ingatkan lagi jika ini hanya berlaku di daerah uji coba tempat diberlakukannya aturan itu," tuturnya.
Pada sejumlah kesemlat PT Pertamina (Persero) menjelaskan pemberlakuan pembatasan pembelian BBM subsidi ini sebagai jawaban dari keluhan masyarakat selama ini terkait penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.