Anda Berminat Jadi Direksi di Perumda Air minum Kota Makassar, Baca Ini!

Ilustrasi seleksi direksi Perumda Air minum Kota Makassar - (design by Akbar)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Panitia Seleksi Calon DireksiPerusahaan Umum Daerah  (Perumda) Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 secara resmi membuka seleksi atau lelang jabatan direksi, Jumat (3/1/2019).

Berdasarkan pengumum Seleksi yang dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Kota Makassar, ada 4 jabatan direksi yang dibuka yakni : direktur utama, direktur umum, direktur keuangan dan direktur teknik.

Lamaran ditujukan kepada Walikota Makassar cq. Ketua Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 dengan mencantumkan dan/atau memilih posisi jabatan Direksi yang dimohonkan.

Lamaran diantar langsung atau dikirim via pos dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi d/a Jl. Dr Ratulangi No. 3 PO BOX 1082 Makassar, paling lambat tanggal 12 Januari 2020, pukul 16.00 WITA.

Berikut pengumuman resminya :


PANITIA SELEKSI CALON DIREKSI

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

KOTA MAKASSAR PERIODE 2020-2025


PENGUMUMAN

NOMOR : 001/PANSEL/PERUMDA AIR MINUM.KM/I/2020


TENTANG

SELEKSI TERBUKA

CALON DIREKSI PERUMDA AIR MINUM KOTA MAKASSAR PERIODE 2020-2025

 

PENDAHULUAN

Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Umum daerah Air Minum Kota Makassar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Makassar, berjalan lancar, pengelolaan perusahaan dapat terus berlanjut dan berkembang serta dalam rangka pengisian jabatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 yang definitif, dipandang perlu segera dilakukan pelaksanaan proses pengisian jabatan Direksi tersebut yang memiliki tanggung jawab sangat penting dalam memajukan perusahaan.

Oleh karena itu, dalam menentukan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, harus melalui serangkaian proses seleksi yang transparan, adil, professional, dan akuntabel, guna mendapatkan calon Direksi yang memenuhi kriteria handal dan berkualitas serta memiliki kemampuan dalam mengembangkan dan memajukan perusahaan.


DASAR HUKUM :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah

4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar

5. Keputusan PJ Walikota Makassar Tentang Pembentukan Panita Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025

Maka untuk mengisi Jabatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota

Makassar PERUMDA Air Minum Kota Makassar dengan ini mengumumkan seleksi Jabatan sebagai berikut :

• DIREKTUR UTAMA = 1 (SATU) ORANG

• DIREKTUR UMUM = 1 (SATU) ORANG

• DIREKTUR KEUANGAN = 1 (SATU) ORANG

• DIREKTUR TEKNIK = 1 (SATU) ORANG


A. PERSYARATAN UMUM

1. Sehat jasmani;

2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;

4. Memahami manajemen perusahaan;

5. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;

6. Berijasah paling rendah S1 (strata satu);

7. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang diperusahaan tempat bekerja;

8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

10. Tidak pernah di hukum dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah dari Pengadilan Negeri Setempat dan

11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon legislatif yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.


B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Memahami manajemen air minum dan diutamakan memiliki Sertifikat manajemen air minum;

2. Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Kota Makassar;

3. Tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/Wakil Walikota berdasarkan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

4. Bersedia memenuhi dan mentaati ketentuan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025; dan

5. Apabila dinyatakan lulus, bersedia menandatangani kontrak kerja selama 5 (lima) tahun dan selama jangka waktu kontrak, tidak dibenarkan mengundurkan diri, kecuali ada re-organisasi, melakukan tindakan merugikan PERUMDA Air Minum, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau Negara dan tidak dapat melaksanakan tugasnya.


C. PERSYARATAN ADMINISTRASI

Lamaran ditujukan kepada Walikota Makassar cq. Ketua Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 dengan mencantumkan dan/atau memilih posisi jabatan Direksi yang dimohonkan, diantar langsung atau dikirim via pos dengan alamat Sekretariat Panitia Seleksi d/a Jl. Dr Ratulangi No. 3 PO BOX 1082 Makassar, paling lambat tanggal 12 Januari 2020, pukul 16.00 Wita dengan kelengkapan persyaratan sebagai berikut :

1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000 dengan mencantumkan Jabatan/posisi Direksi yang ingin di ikuti dalam seleksi Calon Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025;

2. Pas photo terbaru latar berwarna merah ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

3. Foto copy ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4. Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan/atau pernah memimpin tim yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada perusahaan tempat bekerja;

6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Foto copy Kartu Keluarga (KK);

8. Daftar Riwayat Hidup;

9. Surat Keterangan Sehat jasmani dari salah satu Rumah Sakit Umum Pemerintah;

10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah);

11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian RI setempat, yang terbaru dan/atau masih berlaku;

12. Tidak sedang dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah di hukum penjara yang telah berkekuatan hukum tetap yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang (Pengadilan Negeri Makassar);

13. Foto copy sertifikat pelatihan Manajemen Air Minum di dalam atau di luar negeri (diutamakan); dan

14. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai berikut :

a. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

b. Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025

c. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit

d. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Walikota dan/atau PJ Walikota Makassar sesuai Pasal 30 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 Tentang

Badan Usaha Milik Daerah

e. Bertempat tinggal di wilayah Sulawesi Selatan, dibuktikan dengan Kartu

Tanda Penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

f. Tidak sedang dalam proses peradilan, berstatus tersangka dan/atau terdakwa dan tidak pernah di hukum penjara yang telah berkekuatan hukum tetap

g. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

h. Tidak sedang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau calon legislatif.

Persyaratan tersebut “bersifat kumulatif” dengan pengertian bahwa tidak terpenuhinya salah satu persyaratan, calon peserta Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar dinyatakan tidak memenuhi syarat.


D. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

I. Tahapan Seleksi

a. Seleksi Adminitrasi

Seleksi ini dilakukan dengan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, baik persyaratan umum maupun khusus dari calon. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan dan diberi nomor ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

b. Uji kelayakan dan Kepatutan (UKK) terdiri dari:

a. Ujian tertulis keahlian;

b. Ujian Psikotest;

c. Presentasi makalah dan rencana bisnis; dan

d. Rekam Jejak (Track Record)


E. TATA CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN

1. Calon menyampaikan lamaran beserta kelengkapan berkas administrasi secara langsung melalui Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025 bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Nomor 3 Makassar

2. Berkas pendaftaran di buat rangkap 5 (lima) disusun dan dimasukkan kedalam stopmap tertutup berwarna biru.


F. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Tahap seleksi administrasi, adalah berkas yang dinyatakan lengkap sesuai ketentuan persyaratan umum dan khusus, dinyatakan lulus berkas.

2. Panitia seleksi berwenang melakukan rekam jejak (track record) masing masing calon secara rahasia dan obyektif.

3. Pendaftaran dan Pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA dalam bentuk apapun.

4. Segala risiko biaya kelengkapan administrasi, transportasi dan akomodasi ditanggung oleh masing-masing calon.

5. Setiap calon sebagai peserta seleksi diharapkan dapat senantiasa memantau perkembangan informasi mengenai seleksi calon Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025, baik dimedia cetak, media online maupun melalui alamat website http://pdam-makassar.com dan https://makassarkota.go.id

6. Kelalaian calon yang tidak mengikuti setiap tahap seleksi ini menjadi tanggung jawab calon.

7. Pemalsuan dokumen lamaran dan/atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur

8. Keputusan Panitia Seleksi Calon Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Apabila terjadi perubahan jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan lebih lanjut

10. Seluruh berkas lamaran yang telah dimasukkan menjadi milik Panitia Seleksi.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui, Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Makassar, 3 Januari 2020

KETUA,

Dr. ABDUL HAYAT GANI, MSi

 

Link Download Format Surat Pernyataan :

Format Surat Pernyataan Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar

https://makassarkota.go.id/wp-content/uploads/2020/01/format-surat-pernyataan.pdf