DPM-PTSP Sulsel: W Super Club Tidak Kantongi Izin THM dari Pemprov
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club milik Hotman Paris yang baru saja diresmikan di kota Makassar ternyata tak mengantongi perizinan THM atau klub malam dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Said Wahab, saat menemui tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas di Kantor Kesbangpol Sulsel, Makassar, Jumat (31/05/2024).
"Izin bar, diskotik dan klub malam sampai hari ini belum pernah ada yang diterbitkan izin klub malamnya, termasuk W Super Club milik Hotman Paris," tegas Said Wahab.
Ia mengungkapkan terkait izin club malam atau THM, bar dan diskotik memang menjadi wewenang Pemprov Sulsel sejak Agustus tahun 2021, yang sebelumnya menjadi wewenang apemerintah Kota Makassar.
Namun, ia menegaskan meski menjadi wewenang Pemprov, pihaknya belum pernah menerbitkan atau mengabulkan permohonan perizinan THM W Super Club tersebut, karena tidak memenuhi syarat.
Bahkan ia mengaku, permohonan perizinan THM yang diajukan W Super Club telah ditolak oleh Pemprov Sulsel sejak 28 November 2023 lalu.
Ia meluruskan pihak W Super Club baru mengantongi izin operasional dari pusat yang diterbitkan pada 24 Mei 2024 atau 3 hari sebelum peresmian dan grand opening.
"Untuk klub malam dan diskotik sebelum bapak menuntut, kami sudah menolak, kami kembalikan permohonannya karena tidak memenuhi syarat, pada 28 November 2023," tuturnya.
"Sebelum Bapak untuk menghentikan yang namanya klub malam, kami sudah menolaknya, kami tidak terbitkan perizinannya (THM), namun tentu untuk menutup W Super Club ini, tentu ada mekanisme yang harus dilalui," sambungnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan Said Wahab, saat ini W Super Club memang ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club. Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan Pemkot Makassar dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga diterbitkan Pemkot Makassar.
"Yang menjadi kewenangan provinsi tentang THM, itu meliputi bar, klub malam, diskotik dan restoran kapasitas kursi 101-200. Tapi Ini hanya tempatnya, tempatnya saja yang menjadi kewenangan provinsi. Jadi ibarat ada rumah, yang jadi wewenang kita cuman rumahnya adapun isi-isinya didalam itu bukan pemprov," pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk perizinan minuman beralkohol tidak ada kaitannya dengan pemprov, minuman beralkohol golongan A sepenuhnya kata ia menjadi wewenang Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan, adapun untuk minuman beralkohol golongan B dan C menjadi wewenang Pemerintah Kota atau kabupaten.
Sebelumnya diberitakan berbagai pihak menolak hadirnya W Super Club di Makassar. Beberapa pihak yang secara tegas menolak adanya W Super Club di Makassar yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, PD Muhammadiyah Sulsel, Brigade Muslim Indonesia, Front Persaudaraan Islam (FPI) Sulsel, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Sulsel dan PA 212 Sulsel.
Pemerintah Kota Makassar telah angkat suara. Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menegaskan bahwa perizinan terkait operasional dan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), W Super Club bukan wewenang Pemerintah Kota Makassar.
Ia mengatakan perizinan usaha atau Online Single Submission (OSS) sepenuhnya merupakan wewenang dan Otoritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
"Persoalan Perizinan Tempat Hiburan Malam sejak tahun 2021 bukan menjadi kewenangan pemerintah kota Makassar, tapi sepenuhnya kewenangan pemerintah provinsi Sulsel," tegas Walikota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto, Kamis (30/5) sore.
Laporan: Riski