KPP Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
CELEBESMEDIA.ID, Parepare - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Parepare memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, Selasa (29/11/2022).
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan KPPBC Parepare selama 1 tahun, terhitung September 2021 hingga Oktober 2022, sebanyak 1.347.200 batang.
Selain rokok KPPBC Parelare juga memusnahkan 12.000 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"KPPBC TMP C Parepare berhasil melakukan penindakan sebanyak 176 kali terhadap barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala KPPB Parepare, Nugroho Wigijarto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
"Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai wujud komitmen, tanggung jawab dan transparansi Bea Cukai Parepare atas penyelesaian barang-barang tegahan yang harus diketahui publik," jelasnya.
Barang dimusnahkan senilai Rp1.520.918.000 dengan nilai kerugian negara Rp1.014.156.134.
Dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang bukti sehingga menjadi BMN merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara banyak pihak.
"Hal ini merupakan sinergi yang baikDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah yang bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara," ucapnya.
"Dengan momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja
KPPBC TMP C Parepare semakin menurun yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan Negara dari sektor Cukai," tutupnya.