Tim Respon Polres Pelabuhan Makassar Redam Aksi Anarkis Massa
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polres Pelabuhan Makassar
menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dengan melibatkan 266
personel di jalan WR Supratman, Makassar, Rabu siang (27/3/2019).
Sispamkota ini diwarnai drama gas air mata, perkelahian serta penggunaan alutsista dan penyergapan roda dua. Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi kericuhan dari massa yang menggelar protes di kantor KPU, terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang.
Drama dimulai saat puluhan demonstran menggelar unjuk rasa
dan ingin menduduki sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun tiba-tiba
massa mulai anarkis dengan menerobos Tim Dalmas. Pengamanan pun ditambah dan mengubah
strategi pengendalian massa yang meningkat dari hijau ke kuning sesuai Peraturan
Kapolri Nomor 16 Tahun 2006.
Guna mendukung situasi yang semakin memanas, Ton Raimas (pleton
pengurai massa) pun dikerahkan untuk mengurai puluhan massa yang semakin
anarkis, ditambah lagi tembakan gas air mata dari petugas demi memukul mundur
massa.
Tak sampai disitu, drama berlanjut dengan adegan kejar-kejaran polisi dengan pelaku curas. Pelaku memanfaatkan situasi pencoblosan dengan menyambangi rumah warga saat ditinggal mencoblos.
Selain itu, road blocker pun digunakan seorang polwan untuk
menghentikan laju mobil. Dalam aksinya, Tim Respon Polres Pelabuhan bergerak
cepat mengepung tersangka yang juga menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Pertarungan tangan kosong dari Polwan juga menjadi salah satu daya tarik dalam Sispamkota
tersebut.
Sebagai penutup, Tim Respon kembali memperlihatkan bongkar
pasang senjata dengan mata tertutup. Keseriusan Polres Pelabuhan Makassar sebagai
sektor pengamanan khususnya di wilayah kepulauan ini, diperlihatkan di hadapan sejumlah
pejabat dari Polda Sulsel serta Mabes Polri.
Dir Samapta Korps Sabhara Baharkam Polri, Birgjen Pol Nasri
Sulaeman mengapresiasi peragaan Sispamkota dalam menjalankan taktik pengaman
yang telah sesuai prosedur dalam mengamankan tahapan-tahapan pencoblosan hingga
pemungutan suara.
Sistem Pengaman Kota ini berdasarkam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2018.