Pimpinan Pesantren di Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santrinya

Ilustrasi - (foto by Pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Baitul Mal di Aceh Tenggara berinisial SA (37) diduga memperkosa seoarang santriwati. SA ditangkap polisi pada Sabtu (22/1/2022).

SA yang juga pimpinan salah satu pondok pesantren di Aceh Tenggara itu, diduga memperkosa santrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan tindakan pemerkosaan itu sebanyak lima kali, pada rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan.

"Sekarang sedang kami sidik, untuk tersangka sudah kami amankan," katanya.

Lebih lanjut, Suparwanto menjelaskan, pemerkosaan itu diduga dilakukan empat kali di kamar pelaku di sebuah pondok pesantren, dan sekali di vila kawasan wisata Ketambe, Aceh Tenggara.

"Korban 1 orang, pengakuan korban sudah lima kali (diduga diperkosa SA). Korbannya santri pelaku di ponpes," ujarnya.

Pelaku bakal dijerat dengan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.