Blak-blakan Seru Bahas ‘Wacana Cuti Melahirkan Diperpanjang’
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – DPR RI sepakat rancangan
undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dibahas untuk menjadi
undang-undang (UU). Salah satu yang diatur dalam draf RUU tersebut yakni cuti
melahirkan diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Penetapan masa cuti hamil sebelumnya diatur pada
Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas
3 bulan saja.
Dalam draft RUU tersebut juga diatur selama masa cuti, ibu
melahirkan diusulkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama, dan
setelahnya mendapat upah 70 persen.
Seperti apa detail aturan tersebut? Sudah sejauh mana progres dari pembahasan RUU KIA menjadi undang-undang? Nantikan ulasannya di Blak-blakan Seru, Jumat (17/6/2022) pukul 17.00 Wita di Celebes Radio 88,5 FM.