Penyidik Belum Temukan Kerugian Negara dari Kasus Dana Hibah Pilwali Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 9 orang saksi telah
diperiksa Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan korupsi dana
hibah sebesar Rp 59 miliar. Meski demikian, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi
tersebut belum cukup untuk menentukan jumlah kerugian Negara.
Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo,
masih membutuhkan keterangan dan pengumpulan data untuk memastikan besarnya
kerugian Negara, termasuk meminta data hasil audit inspektorat dari KPU pusat.
“Kita masih mengumpulkan keterangan, termasuk meminta
dokumen hasil audit dari KPU pusat,” kata Kompol Sutomo.
Untuk pemeriksaan saksi, penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPU Makassar. Namun hal tersebut baru akan dilakukan setelah melakukan pengkajian keterangan terhadap 9 orang saksi yang telah diperiksa.