Penyidik Belum Temukan Kerugian Negara dari Kasus Dana Hibah Pilwali Makassar

Kompol Sutomo/ foto: Bahar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 9 orang saksi telah diperiksa Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 59 miliar. Meski demikian, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut belum cukup untuk menentukan jumlah kerugian Negara.

Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, masih membutuhkan keterangan dan pengumpulan data untuk memastikan besarnya kerugian Negara, termasuk meminta data hasil audit inspektorat dari KPU pusat.

“Kita masih mengumpulkan keterangan, termasuk meminta dokumen hasil audit dari KPU pusat,” kata Kompol Sutomo.

Untuk pemeriksaan saksi, penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPU Makassar. Namun hal tersebut baru akan dilakukan setelah melakukan pengkajian keterangan terhadap 9 orang saksi yang telah diperiksa.