Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Saut Situmorang Mundur
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta –Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengundurkan diri dari jabatannya terhitung mulai 16 September 2019.
"Saudara saudara yang terkasih, dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua. Izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai pimpinan KPK, terhitung mulai Senin 16 September 2019 (masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta Sabtu-Minggu 14/15 September 2019, Jelajah Dongeng Anti Korupsi)," kata Saut dalam surat perpisahannya kepada pegawai di lembaga antirasywah tersebut, Jumat (13/9/2019) seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.
Pengunduran Saut ini setelah pada Jumat (13/9/2019) dini hari WIB, Komisi III DPR RI sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Kesepakatan itu tercapai selepas rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Firli merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat inspektur jenderal. Jabatannya saat ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli memiliki kekayaan sebesar Rp 18,22 miliar.
Sejak awal, keikutsertaan Firli dalam seleksi capim KPK menuai kontroversi. Menurut data milik pegiat antikorupsi, Saor Siagian, 500 pegawai KPK merasa keberatan soal keikutsertaan Firli karena masalah dugaan pelanggaran etik. Titik puncaknya hadir saat Saut akhirnya mengumumkan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menjadi Deputi Penindakan. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019. "Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019) lalu.
Sejumlah pelanggaran dilakukan Firli. Penasihat KPK Tsani Annafari, menjelaskan, pertama, Firli dua kali bertemu dengan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016. Tsani mengungkapkan, Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.
Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK. Kemudian pelanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018.
Saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI kemarin, Firli pun mengklarifikasi sangkaan pelanggaran etik yang dijatuhkan padanya. "Saat itu TGB bukan tersangka. Sampai hari ini belum pernah tersangka. Kawan-kawan dewan terhormat mengikuti tidak ada kepala daerah jadi tersangka secara sembunyi-sembunyi," kata Firli. "Saya jelaskan semuanya biar besok-besok tidak ada isu-isu lagi," tegasnya
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla tak berkomentar banyak menyikapi pengunduran diri Saut Situmorang dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, hal itu merupakan keputusan yang bersangkutan dan harus dihargai. "Itu pribadi beliau," ujar JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, usai membuka perhelatan Indotrans Expo di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Saut. Sebagaimana JK, Jokowi pun menilai hal itu merupakan hak setiap orang. "Untuk mundur dan tidak mundur, adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi, dalam konferensi pers terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).