27 Camat Kembalikan Uang Korupsi Rp3,5 Miliar ke Kejati Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel
menerima uang titipan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan
tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan di Makassar periode 2017-2020
sebesar Rp 3,5 miliar.
"Kejati Sulsel telah menerima uang titipan yang nanti
menjadi uang pengganti kerugian negara. Uang itu dari perkara Satpol PP atas
nama tersangka IH, IA, dan AR. Uang yang terkumpul sebesar
Rp3.545.957.000," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada
CELEBESMEDIA.ID, Kamis (10/11/2022).
Soetarmi menjelaskan uang yang diterima dari beberapa
pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan bendahara
pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.
"Uang Rp3.545.957.000 nantinya akan dititipkan kembali
ke Bank BRI dan nanti akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian
negara, dalam tuntutan dan putusan hakim," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku jika proses hukum dalam perkara ini tetap akan
berjalan. "Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya
dalam penyidikan, karena penyidikannya masih berjalan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pihak lainnya yang
merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan
tersebut kepada negara.
Bahkan Soetarmi menyebut dari 27 camat yang mengembalikan
uang kerugian negara tersebut ada yang berstatus camat yang masih aktif. Namun
ia enggan membeberkan siapa nama-nama 27 camat itu.
"Camat ini ada yang sementara menjabat dari 27 Camat
dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar,
masing-masing jumlahnya tidak sama yang dikembalikan. Paling sedikit yang
dikembalikan itu sebesar Rp11 juta, dan yang paling besar itu Rp380 juta,"
pungkasnya.
Laporan: Darsil Yahya