27 Camat Kembalikan Uang Korupsi Rp3,5 Miliar ke Kejati Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menerima uang titipan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan di Makassar periode 2017-2020 sebesar Rp 3,5 miliar.

"Kejati Sulsel telah menerima uang titipan yang nanti menjadi uang pengganti kerugian negara. Uang itu dari perkara Satpol PP atas nama tersangka IH, IA, dan AR. Uang yang terkumpul sebesar Rp3.545.957.000," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (10/11/2022).

Soetarmi menjelaskan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.

"Uang Rp3.545.957.000 nantinya akan dititipkan kembali ke Bank BRI dan nanti akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara, dalam tuntutan dan putusan hakim," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku jika  proses hukum dalam perkara ini tetap akan berjalan. "Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya dalam penyidikan, karena penyidikannya masih berjalan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan tersebut kepada negara.

Bahkan Soetarmi menyebut dari 27 camat yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut ada yang berstatus camat yang masih aktif. Namun ia enggan membeberkan siapa nama-nama 27 camat itu.

"Camat ini ada yang sementara menjabat dari 27 Camat dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar, masing-masing jumlahnya tidak sama yang dikembalikan. Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp11 juta, dan yang paling besar itu Rp380 juta," pungkasnya.

Laporan: Darsil Yahya