Nurdin Abdullah Ancam Penjarakan Mantan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin
Abdullah menegaskan bahwa apa yang diungkapkan oleh mantan Kepala Biro
Pembangunan Sulsel, Jumras dalam sidang hak angket DPRD Sulsel itu pembohongan
publik.
Sidang hak angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel Nurdin
Abdullah telah berlangsung sejak Senin lalu. Beberapa terperiksa dihadirkan
dari pemerintahan Gubernur Sulsel , yakni mantan Sekertaris BKD Sulsel, Lubis; mantan
Kepala Biro Pemerintahan, Jumras; hingga Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani telah
memberikan keterangannya di hadapan panitia khusus (pansus) hak angket.
Mantan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Jumras yang dinonaktifkan
oleh Gubernur Sulsel merupakan salah satu terperiksa pada rapat hak angket Selasa
kemarin. Pada keterangannya, Jumras menyebut ia tidak mengetahui alasan
pencopotan jabatan yang ditujukan kepadanya.
Namun sebelum pencopotannya, dirinya ditemui oleh dua orang
pengusaha bernama Angguk dan Fery. Dua pengusaha itu meminta proyek kepada
dirinya. Sementara itu pengusaha yang bernama Angguk mengaku telah menyetor
uang sebesar Rp 10 miliar untuk memenangkan Nurdin Abdullah dalam Pilgub Sulsel.
Hal tersebut sontak membuat Nurdin Abdullah geram. Ditemui di Lapangan Karebosi, Rabu pagi (10/7/2019), Nurdin mengatakan bahwa keterangan Jumras tersebut semuanya bohong.
“Tidak ada sama sekali, bohong itu. Dan saya akan penjarakan dia, kalau dia tidak hentikan. Saya minta satu kali 24 jam, kalau dia tidak minta maaf, saya laporkan,” tegasnya.