Bea Cukai Malili Akan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

CELEBESMEDIA.ID, Malili - Kantor Bea Cukai Malili merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderai Bea dan Cukai di bawah Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan yang memiliki daerah pengawasan pada lima kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara dan Kota Palopo. Bea Cukai Malili menjalankan fungsi Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol/MMEA) ilegal. 

Pada tahun 2022, Bea Cukai Malili akan melaksanakan pemusnahan BKC illegal berupa HT Rokok sebanyak 469.760 batang dan MMEA sebanyak 54,48 liter dengan total nilai barang sebesar Rp530.870.200 yang merupakan barang hasil penindakan Triwulan IV tahun 2021 hingga Bulan Oktober 2022.

Selain itu, Kantor Bea Cukaii Malili akan melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara hasil penindakan KPPBC TMP C Malili berupa HT Rokok sebanyak 96.000 batang dan 1 unit Handphone dengan total nilai barang sebesar Rp97.920.000 yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan berkekuatan hukum tetap yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Palopo.

Kegiatan ini ialah bagian dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain melayani pada dunia usaha, mengumpulkan penerimaan negara, perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang terlarang dan berbahaya, serta melakukan pengawasan. 

Keberhasilan Bea Cukal Malili dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai merupakan hasil sinergi dan dukungan serta koordinasi yang baik dengan Instansi terkait antara lain dengan aparat TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DJKN BNNK Palopo dan Pemerintah Daerah serta Instansi terkait.

Kinerja Penindakan

Bea Cukai Malili secara rutin melakukan operasi pengawasan dan penindakan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi intelijan maupun operasi pasar yang rutin dilaksanakan telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Penindakan terhadap Rokok ilegal yang berhasil dilakukan selama tahun 2021 dan 2022.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku pelanggaran ketentuan cukai tersebut antara lain adalah menyimpan dan/atau mengedarkan rokok yang tidak dilekati pita Cukai (polos), dilekati pita cukai bekas, atau tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai. 

Dengan adanya hasil penindakan sebesar ini dan satu terdakwa yang dikenai vonis penjara, diharapkan dapat memberikan efak jera kepada pelanggar cukai dan memicu agar peredaran BKC ilegal semakin berkurang serta diharapkan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali sesuai dengan tujuan pengenaan cukai yaitu mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan dan sosial masyarakat. Selain ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak terdistorsi.