Jual Skincare Bermerkuri, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam 12 Tahun Penjara

Konfrensi pers Polda Sulsel - BPOM Makassar, Jumat (8/11) - (foto by dok Polda Sulsel)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mira Hayati dan Fenny Frans terancam mendekam di jeruji besi usai produk skincare miliknya terungkap mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon.

Hal itu terungkap lewat siaran langsung konferensi pers yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (8/11).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan setelah 6 produk skincare di Makassar terbukti berbahaya, tahapan selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Saat ini pihak Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli. Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara, dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. 

"Kami akan terus melanjutkan proses penyidikan, untuk mendapatkan kepastian hukum lebih lanjut, " ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dalam konfrensi persnya.

Kepala Balai BBPOM Makassar, Hariani mengungkapkan jika hasil penyelidikan polisi membuktikan bersalah maka para owner skincare akan dijerat pasal 138 Ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka akan dipidana maksimal 12 tahun penjara atau maksimal denda Rp5 milyar. 

" Pihak yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi (termasuk kosmetik dan obat bahan alam) yang tidak memenuhi standar dan keamanan, kemanfaatan, akan dipidana  penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah, " Kata Hariani, dikutip dari laman resmi BPOM Makassar, Jumat (8/11).

Selain produk skincare milik Mira Hayati dan Fenny Frans terdapat sejumlah produk lainnya juga yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan juga satu produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia sintesis obat yaitu bisacodyl milik ratu Glow. 

BPOM Makassar pun menghimbau sejumlah dampak berbahaya yang akan timbul ketika menggunakan produk yang mengandung zat merkuri dan bahan kimia lainnya. 

Dampak yang ditiimbulkan terhadap pemakaian kosmetik yang mengandung Merkuri atau Air Raksa dapat menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, kerusakan ginjal dan merupakan zat karsinogenik atau zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.

Adapun dampak tehadap mengkonsumsi obat bahan alam yang mengandung bahan kimia sintetis seperti bisacodyl dapat menyebabkan iritasi saluran cerna atau ketidakseimbangan cairan tubuh. Jika dikonsumsi berkepanjangan atau dengan dosis berlebih dapat mengancam nyawa.

Laporan : Riski