Rincian 4 Poin Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan yang Masuk ke Sulsel

Ilustrasi pemberlakuan aturan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Sulsel - (foto by : pexels)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berupaya menekan laju penambahan kasus Covid-19

Salah satunya dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke wilayah Sulsel.  

Melalui akun medsos instagram Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel memperinci ketentuan bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan akun @dinaskesehatan_sulsel, Senin (5/7/2021), adapun ketetentuan selengkapnya yakni : 

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri wajib melakukan test Swab RT-PCR untuk memasuki wilayah Sulawesi Selatan baik melalui jalur, udara, laut maupun darat antar provinsi.

2. Seluruh pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri (isoman) selama 5 hari sebelum melakukan aktivitas seperti biasanya.

3. Jika terdapat gejala indikasi Covid-19 selama menjalani isoman maka diwajibkan melakukan Swab PCR.

Jika dinyatakan positif, segera memberikan data informasi ke Satgas setempat untuk keperluan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment).

4. Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari Jawa dan bali wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi dosis Pertama.

Ketentuan ini berdasarakan Surat Edaran Gubernur Tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab RT-PCR Bagi Pelaku Perjalanan dan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalnan dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak Sabtu (3/7/2021).

Hingga saat ini pasien aktif Covid-19 di Sulsel sebanyak 2.152 dengan total kasus yang terkonfimasi positif virus corona mencapai angka 65.315 orang per Minggu (4/7/2021).

(Laporan :  Lutfiah UINAM)