Ini Rincian Aturan PPKM Level 4 di Makassar, Pengendara Harus Kantongi Sertifikat Vaksin

Pengendara harus kantongi sertifikat vaksin selama penerapan PPKM Level 4 di Makassar - (foto by: dok celebesmedia.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan perluasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di luar Jawa dan Bali.

Sebanyak 45 kabupaten kota dari 21 provinsi yang akan menerapkan PPKM Level IV, termasuk Makassar dan Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara untuk Kota Makassar penerapan PPKM Level 4 ini berlaku selama 2 pekan mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Aktivitas masyarakat saat PPKM Level 4 berlaku benar-benar dibatasi.

Salah satu aturan PPKM Level 4, sertifikat vaksinasi Covid-19  menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.

 Selain itu ada beberapa aturan lainnya. Apa saja yang diatur dalam PPKM Level 4 ini?

Daerah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online atau daring. Kegiatan di sektor non-esensial juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Untuk kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara, sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya memberlakukan 25 persen WFO. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Adapun pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum juga masih seperti sebelumnya, yaitu hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.