Tidak Ikut Migrasi Digital, Izin Lembaga Penyiaran akan Dicabut
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sub Koordinator LPS dan LPA Televisi Ditjen PPI Kominfo, Mesania Mimaisa Sebayang mengungkapkan semua lembaga penyiaran wajib beralih dari TV analog ke digital paling lambat 2 November 2022, mendatang.
"Iya betul wajib beralih dari TV analog ke
digital," katanya kepada CELEBESMEDIA.ID saat bertandang ke kantor Celebes
TV di Menara Bosowa Lantai 15, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa
(23/8/2022).
Mesania mengaku hal itu karena Undangan-Undang Cipta
kerja mengamanatkan padapasal 72 angka
8. Dalam Undang-undang Cipta Kerja tercantum batas akhir ASO.
"Paling lambat adalah 2 November 2022," sebutnya.
Lembaga penyiaran yang tidak ingin mengikuti migrasi siaran
TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO), kata Mesania merupakan
hak dan pilihan bagi lembaga penyiaran . Namun izin siarannya akan dicabut
sebab sesuai jadwal lewat dari 2 November semua siaran akan beralih ke digital,
sehingga tidak ada lagi siaran analog.
"Jika dia tidak mau mengajukan permohonan digital
dengan kata lain berarti dia tidak ingin melanjutkan penyelenggaraan penyiaran
otomatis izinnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak ada lagi sistem
penyiaran secara analog,” katanya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, pemerintah
memastikan akan mematikan siaran TV analog di sejumlah wilayah dengan tiga
tahapan.
"Kenapa dibikin 3 tahapan mulai 30 April, 25 Agustus
dan 2 November 2022 karena wilayah layanan di Indonesia ini cukup banyak dan
jumlah lembaga penyiaran juga cukup besar yakni hampir 700 maka dibuat
bertahap," tutupnya.
Laporan : Darsil Yahya