Pemerintah Larang Penggunaan Singkatan Nama dan Gelar di KTP

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Kementerian Dalam Negeri melarang singkatan nama pada pencatatan dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan (Kadisdukcapil) Kota Makassar Muh.Hatim Salam menegaskan pencatata nama dokumen kependudukan maksimal 60 karakter saja..
"Untuk lebih memduahkan kepada masyarakat agar nama-nama dokumen kependudukan tidak multitafsir," jelas Kadisdukcapil Makassar dalam Blak-blakan Seru, Senin (23/5/2022).
Ia juga menegaskan aturan tersebut baru dikeluarkan Kemendagri pada April 2022.
"Saat ini baru kami baru menerima salinan dari Permendagri, nnti juga kami akan turun langsung ke masyarakat untum mensosialisasikan" lanjutnya.
Selain singkatan nama, singkatan gelar juga tidak lagi diizinkan pada pencatatan dokumen kependudukan. Hatim juga membeberkan beberapa nama yang sering disingkat dalam dokumen kependudukan.
"Dalam kaidah penulisan nama (dokumen kependudukan nama tidak boleh singkatan agar mudah dipahami. Contohnya Dr, Drs atau Siti menjadi St dan Muhammad menjadi Muh," katanya.
Terkait dokumen kependudukan yang telah terbit, Hatim menjelaskan nama yabg sudah terlanjur menggunakan singkatan tidak langsung diubah karena peraturan ini tidak berlaku surut.
"KTP dan KK yang sudah terbit dengan nama yg sudah terlanjur mengfunakan singkatan tidak perlu diubah. Namun apabila ada masyarakat yang ingin mengubah kami tetap mengikuti. Untuk pengurusan dokumen bayi yang baru lahir tentunya harus mengikuti kaidah yang berlaku ini," jelasnya.
Ia pun menyarankan dokumen kependudukan yang meggunakan singkatan nama agar tidak perlu mengubah nama jika tidak ada hal mendesak.
"Namun jika tidak ada hal yang urgensi untuk mengubah sebaiknya tidak diusah diubah karena akan berimplikasi ke dokumen-dokumen lainnya, misalnya rekening, surat tanah dan lainnya," tutupnya.