'Stut' Motor Mogok di Jalan Ternyata Melanggar Aturan Lalu Lintas

Ilustrasi stut motor - (foto by anggiafriansyah.wordpress.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Perilaku 'stut' atau mendorong motor yang mogok dengan menggunakan kaki, sering menjadi solusi bila sepeda motor mandek di jalan.

Dalam melakukan stut, biasanya akan ada satu pengendara lain yang mendorong mogok">motor mogok menggunakan kaki dari arah belakang, hingga tiba di sebuah bengkel.

Meski bersifat menolong, ternyata kegiatan tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak dengan tilang oleh polisi.

Mengutip akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), tindakan stut sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dimana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," bunyi penjelasan @ditjen_hubdat, beberapa waktu lalu.