Pemkab Enrekang Segera Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

CELEBESMEDIA.ID, Enrekang - Aktivitas sekolah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Enrekang dipastikan dalam waktu dekat akan segera dimulai. Namun sebelum dimulai, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan akan memanggil seluruh Camat dan Pengawas untuk melakukan sosialisasi agar kegiatan ini tetap mengikuti protokol kesehatan (Protkes) yang ditetapkan Pemerintah.
Kegiatan PTM terbatas ini berdasarkan Surat Instruksi Bupati Enrekang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa/ kelurahan dalam upaya pengendalian Penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Enrekang.
“Besok kita mau panggil seluruh Camat dan Pengawas untuk melakukan sosialisasi sekitar dua tiga hari baru kita akan mulai sekolah tatap muka terbatas,” kata Kadis Dikbud Enrekang, Jumurdin.
Jumurdin mengatakan, sebelum sekolah tatap muka terbatas dimulai Tim Gugus tugas Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan akan turun diwilayah masing-masing untuk melakukan edukasi agar kegiatan tersebut betul-betul dilakukan sesuai Protkes.
Sementara itu Bupati Enrekang, Muslimin Bando (MB), mengatakan kegiatan sekolah tatap muka terbatas adalah hal yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh orang tua siswa.
Menurut MB, selama ini masyarakat ada keresahan karena sudah terlalu lama anak-anak tidak bertemu dengan guru mereka secara langsung. Untuk itu, Pemerintah mengambil kebijakan agar peserta didik pada pendidikan dasar lebih banyak diharapkan pendidikan karakter yang memang menuntut untuk bertemu langsung dengan para guru.
“Hanya saja kegiatan ini tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Jangan sampai melanggar, makanya hanya dibolehkan tatap muka 50 persen dari jumlah akan siswa yang ada dalam kelas,” katanya, Selasa (31/8/2021).
Intinya seluruh sekolah yang ada di Enrekang sudah siap dengan kegiatan sekolah tatap muka terbatas. Selain sarana seperti tempat cuci tangan, masker, disinfektan dan seluruh perangkat sudah disiapkan pihak sekolah, para guru dan seluruh elemen yang akan kontak langsung dengan siswa sudah dilakukan vaksinasi.
Berikut ketentuan yang harus dipatuhi sebelum memulai kegiatan sekolah tatap muka terbatas jenjang SD, SMP/Mts dan PAUD sesuai Surat Instruksi Bupati Enrekang.
Sekolah wajib memiliki surat rekomendasi/izin PPKM/PTM terbatas oleh Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan diketahui Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dalam wilayah masing-masing.
Menggunakan sistem shif 62 % dengan jumlah kapasitas peserta didik SD/MI dan SMP/Mts sedangkan jenjang PAUD sistem shif 33% dengan pembatasan jaga jarak minimal 2,5 meter.
Waktu PPKM/PTM terbatas pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat mulai jam 08:00 Wita sampai jam 11:00 Wita dan atau pukul 13:00 Wita sampai pukul 16:00 Wita.
Wajib menyiapkan cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogen, masker dan lainnya.
Wajib pendidik dan tenaga pendidik telah melaksanakan vaksinasi dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin Wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.