Hayarna Basmin: Calistung Bukan Syarat Masuk SD
CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dalam
hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Bunda PAUD Luwu menggelar
Sosialisasi Gerakan Transisi PAUD ke SD yang dilaksanakan di SD Rumaju,
Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Senin (19/6/2023).
Kepala Dinas Dikbud, Drs Hasbulah Bin Mush mengatakan,
kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut komitmen bersama Bunda PAUD dalam
mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan yang digagas oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam
mendukung Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke 24.
“Transisi PAUD ke SD adalah proses di mana anak berpindah
dari perannya sebagai peserta didik PAUD, menjadi peserta didik SD. Transisi
yang efektif adalah saat anak tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian,
sebagai akibat dari perpindahannya,” jelas Hasbullah.
Gerakan Transisi PAUD ke SD ini diluncurkan pada momen
penerimaan siswa baru saat ini, yang merangkum seperti apa penerimaan siswa
baru dari PAUD ke SD yang tentunya baik orang tua maupun anak didik dan tenaga
pendidik yang ada di sekolah masing-masing tidak merasakan kesusahan tetapi
muncul suasana yang memberikan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik dan
orang tua.
”Persiapan-persiapan penerimaan siswa didik kita di SD itu
cukup dengan melakukan pengenalan lingkungan pengenalan antara anak didik
dengan guru mulai dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sehingga tidak
membutuhkan syarat-syarat khusus yang dapat memberatkan peserta didik untuk
mendaftar di SD,” lanjutnya.
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Luwu, Dr . Hj. Hayarna
Hakim, SH. MSi menjelaskan bahwa Gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke
SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan dan dimulai sejak tahun ajaran
baru.
“Sebelum Gerakan ini lahir, penerimaan siswa baru dari PAUD
ke SD mensyaratkan beberapa hal antara lain harus bisa membaca, tulis dan
berhitung (calistung). Nah dengan lahirnya Gerakan ini maka Calistung itu bukan
lagi menjadi syarat masuk SD,” jelas Hj Hayarna.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam melaksanakan Gerakan Transisi
PAUD ke SD menyenangkan, satuan pendidikan perlu melakukan beberapa hal, antara
lain adalah menghilangkan tes calistung dari proses penerimaan peserta didik
baru di SD, karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan
pendidikan dasar.sehingga sangat tidak tepat apabila anak-anak diberikan syarat
tes untuk mendapatkan layanan pendidikan.
“Selanjutnya, satuan pendidikan perlu menerapkan masa
perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu (di Paud dan SD). Satuan
Paud dan SD memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan
lingkungan belajarnya, diharapkan peserta didik merasa nyaman dalam proses
belajar,” ujarnya.
Dan yang terakhir, Satuan pendidikan perlu menerapkan
pembelajaran yang membangun enam kemampuan pondasi anak (di PAUD dan SD),
seperti mengenal nilai agama dan budi pekerti, keterampilan sosial dan bahasa
untuk berintraksi, kemampuan emosional untuk berkegiatan dilingkungan belajar,
Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar, seperti adanya dasar
literasi dan numerasi serta pengembangan keterampilan motorik dan perawatan
diri.