Dinas Perindustrian Sulsel Ungkap Industri Kelapa Sawit Tak Layak Operasi

Ilustrasi kelapa sawit - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan ungkap hanya ada tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sulawesi Selatan yang layak untuk beroperasi.

Hal tersebut dibeberkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa siang, (17/5/22) dengan mengundang sembilan PKS di Sulawesi Selatan.

Pada rapat tersebut, Ahmadi Akil selaku Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan dari sembilan PKS yang diundang, hanya tiga PKS yang layak untuk beroperasi, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Makassar, PT Bumi Maju Sawit Kabupaten Luwu Utara, dan PT Mandiri Palmera Agrindo Kabupaten Luwu Timur.

“Berdasarkan daftar yang ada di kami, baru ada tiga industri yang berhak untuk melakukan operasi. Pertama adalah PTPN XIV Makassar, PT Bumi Maju Sawit Kabupaten Luwu Utara, dan PT Mandiri Palmera Agrindo Kabupaten Luwu Timur, yang lainnya itu sebenarnya belum pantas untuk berjalan, karena dia belum terdaftar dalam sistem informasi manajemen industri dan ketika dia tidak terdaftar berarti ada standar-standar yang tidak terpenuhi,” tegas Ahmadi.

Lebih lanjut, Ahmadi mengatakan bahwa ada hal-hal yang harus dipahami oleh para pelaku usaha yang bergerak di PKS, salah satunya mendaftar di dalam sistem yang telah disediakan dan memenuhi standar-standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

“Saya tidak paham apakah memang belum mendaftar, apakah sudah mendaftar tapi ditolak. Sehingga menurut pemahaman kami, dia tidak mendaftar karena merasa belum memenuhi syarat-syarat atau dia sudah mendaftar tapi tidak memenuhi syarat berarti tidak masuk dalam sistem informasi manajemen. Ini yang harus dipahami oleh teman-teman yang bergerak di PKS,” tutup Ahmadi.

(Laporan: Fitri Khaerunnisa)