Barang Elektronik KPU Makassar Ditarik, Komisioner Bungkam

Barang elektronik di KPU Makassar ditarik kembali / foto: Dian

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sejumlah barang elektronik KPU Makassar ditarik oleh PT Airmas Pantero Tehnologi, Selasa (18/12/2018). Barang elektronik seperti computer, laptop, hardisk, dan printer itu ditarik karena KPU Makassar tidak melunasinya.

Komisioner KPU Makassar enggan memberikan komentar terkait penarikan barang elektronik tersebut. “Saya sudah hampir selesai (periodenya),” kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur.

Proses penarikan barang elektronik tersebut berlangsung lancar, tidak ada protes dari KPU Makassar. Saat melakukan penarikan, PT Airmas Pantero Tehnologi didampingi salah satu staf KPU Provinsi Sulsel.

KPU membeli barang tersebut pada April 2018 lalu untuk kebutuhan Pilwali Makassar dan Pilgub Sulel 2018. Sebanyak 42 unit barang elektronik dibeli dengan total tagihan Rp 360 juta.

Seharusnya, KPU Makassar melunasi tagihan itu pada Juni lalu. Namun, sampai saat ini, KPU Makassar belum juga membayar tagihan  itu.

PT Airmas Pantero Tehnologi menarik sementara barang elektronik tersebut. Jika KPU  Makassar telah membayar tagihannya,maka barang elektronik itu akan dikembalikan.