Barang Elektronik KPU Makassar Ditarik, Komisioner Bungkam

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sejumlah barang elektronik KPU Makassar
ditarik oleh PT Airmas Pantero Tehnologi, Selasa (18/12/2018). Barang elektronik
seperti computer, laptop, hardisk, dan printer itu ditarik karena KPU Makassar
tidak melunasinya.
Komisioner KPU Makassar enggan memberikan komentar terkait
penarikan barang elektronik tersebut. “Saya sudah hampir selesai (periodenya),”
kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansyur.
Proses penarikan barang elektronik tersebut berlangsung lancar,
tidak ada protes dari KPU Makassar. Saat melakukan penarikan, PT Airmas Pantero
Tehnologi didampingi salah satu staf KPU Provinsi Sulsel.
KPU membeli barang tersebut pada April 2018 lalu untuk
kebutuhan Pilwali Makassar dan Pilgub Sulel 2018. Sebanyak 42 unit barang
elektronik dibeli dengan total tagihan Rp 360 juta.
Seharusnya, KPU Makassar melunasi tagihan itu pada Juni
lalu. Namun, sampai saat ini, KPU Makassar belum juga membayar tagihan itu.
PT Airmas Pantero Tehnologi menarik sementara barang
elektronik tersebut. Jika KPU Makassar
telah membayar tagihannya,maka barang elektronik itu akan dikembalikan.