Kalapas Makassar : IAS Bisa Bebas Lebih Cepat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masa penahanan Ilham Arief
Sirajuddin (IAS) masih tersisa 5 bulan lagi. Hal tersebut diungkapkan langsung
oleh Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1A Makassar, Senin (18/2/2019).
Menurut Budi Sarwono, IAS akan bebas paling lambat 15 Juli
2019. Sejak dipidana pada 2015 lalu dengan denda Rp 100 juta dengan masa
tahanan 4 bulan dan uang pengganti Rp 175 juta sudah dibayar IAS.
“Jadi resmi IAS hanya menjalankan pidana saja selama 4 tahun
dan akan bebas pada 15 Juli mendatang,” ungkap Budi.
Kendati demikian, Budi tak menampik jika akan adanya
perubahan masa tahanan. Menurut dia, kalau ada remisi akan dipercepat masa
pembebasannya.
“Kita kan tidak tau kedepannya, siapa tau nanti ada remisi
atau apa, kan akan maju waktu bebasnya,” tambahnya.
Mantan Walikota Makassar 2 periode ini, ditempatkan ke dalam
sel tahanan tindak pidana korupsi, Blok 1 lantai 2 kamar 1 yang berisikan
sebanyak 4 orang.