Kalapas Makassar : IAS Bisa Bebas Lebih Cepat

Ilham Arief Sirajuddin (IAS) - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masa penahanan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) masih tersisa 5 bulan lagi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1A Makassar, Senin (18/2/2019).

Menurut Budi Sarwono, IAS akan bebas paling lambat 15 Juli 2019. Sejak dipidana pada 2015 lalu dengan denda Rp 100 juta dengan masa tahanan 4 bulan dan uang pengganti Rp 175 juta sudah dibayar IAS.

“Jadi resmi IAS hanya menjalankan pidana saja selama 4 tahun dan akan bebas pada 15 Juli mendatang,” ungkap Budi.

Kendati demikian, Budi tak menampik jika akan adanya perubahan masa tahanan. Menurut dia, kalau ada remisi akan dipercepat masa pembebasannya.

“Kita kan tidak tau kedepannya, siapa tau nanti ada remisi atau apa, kan akan maju waktu bebasnya,” tambahnya.

Mantan Walikota Makassar 2 periode ini, ditempatkan ke dalam sel tahanan tindak pidana korupsi, Blok 1 lantai 2 kamar 1 yang berisikan sebanyak 4 orang.