Undang-undang Ibu Kota Negara Baru Nusantara Disahkan

Konsep desain Ibu Kota Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR-(foto by: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) sebagaimana dikutip dari ANTARA. 

UU tersebut akan mulai berlaku bilamana telah diundangkan, yakni ketika UU tersebut ditandatangani oleh Presiden. 

Sebelumnya, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN) menyepakati nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara dengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.

IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi. Keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. 

Kepala Otorita akan diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.