Sidang Ferdy Sambo Ditunda hingga Kamis 20 Oktober

Suasana sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022) - (foto by tangakapan layar akun YouTube PN Jakarta Selatan)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mendudukan Ferdy Sambo sebagak terdakwa ditunda hingga 3 hari ke depan. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa memutuskan sidang tersebut ditunda hingga Kamis 20 Oktober mendatang.

"Saudara penuntut umum kapan mau memberi tanggapan atas eksepsi?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa yang dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pernyataan hakim ketua ditanggapi jaksa yang meminta waktu sepekan untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

"Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini, kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu, tanggal 24 Oktober 2022," kata jaksa.

Namun hakim meminta tanggapan jaksa dipercepat. Hakim kemudian memutuskan sidang Ferdy Sambo dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi digelar pada Kamis (20/10).

"Saudara penuntut umum kalah cepat dari tim penasihat hukum," kata hakim Wahyu.

"Sesuai dengan azaz peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," sambungnya.

"Siap, yang mulia," jawab jaksa.

Dalam persidangan hari ini, JPU telah mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancama pudana maksimal hukuman mati.