Kronologi Tersangka Habisi Nyawa Bocah 11 Tahun di Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi penculikan dan pembunuhan MFS bocah 11 tahun.
Rekonstruksi berlangsung di Markas Komando Satuan (Mako Sat)
Brimob Polda Sulsel Jl KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).
Sebanyak 35 adegan diperagakan tersangka. Namun dalam
rekontruksi ini hanya 1 tersangka yang dihadirkan yakni F (18) sementara
tersangka A (17) otak penculikan dan pembunuhan tidak dihadirkan karena masih
dibawah umur. Perannya digantikan oleh salah satu penyidik Polrestabes
Makassar.
"Tersangka A tidak kami hadirkan karena dia dilindungi
UU Perlindungan anak sehingga ada adegan pengganti. Tapi tersangka F tetap di
hadirkan karena dia sudah dewasa,"
ujarnya Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.
Pantaun di lokasi, tersangka F mengenakan baju tahanan
berwarna oranye dan celana pendek warna biru.
Motor tersangka A yang digunakan menjemput korban di depan
mini market juga dihadirkan dalam rekonstruksi.
Kronologi Pembunuhan
Bocah MFS
Korban MFS dihabisi pada adegan ke 10 dan 11 dengan cara
dicekik dan dibanting. Namun sebelum dieksekusi tersangka lebih dulu memberikan
korban laptop dan headshet untuk bermain game.
Tersangka A melepas headshet yang dipakai korban dan mencekiknya
menggunakan lengan kiri. Namun korban memberontak dan berteriak. Kemudian
tersangka F menutup mulut korban agar tak berteriak.
Korban terjatuh dan tersangka A membanting korban ke lantai
berkali-kali sampai pingsan. Tersangka F mengambil uang korban Rp5 ribu disaku
korban untuk membeli rokok.
Tersangka A menggendong korban masuk ke WC yang saat itu
masih pingsan. Di dalam WC tersangka A menyiram tubuh korban dengan air.
Setelah datang membeli rokok. Tersangka mengecek denyut nadi
korban untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Setelah korban
dinyatakan meninggal kedua tersangka panik dan
mengambil tali rafiah yang ada di motor tersangka A untuk mengikat kaki,
tangan dan leher korban.
Usai mengikat korban, tersangka A kemudian memasukkan korban ke dalam kantong plastik.
Tersangka A dan F mengangkat korban ke motor, meletakkanya
di bagian depan dan menuju ke arah
jembatan Waduk Nipa- Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk
membuang mayat korban.
Setelah rekonstruksi ini, polis segera berkoordinasi dengan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Segera kami akan mengirim berkas perkaranya dan akan
dipelajari JPU paling lambat besok kami sudah kirim," ucap Kompol Jufri
Natsir.
Berkas perkara kedua tersangka akan displit atau dipisahkan.
"Tersangkanya dua. Satu dewasa, satu anak dibawah umur
sehingga dalam penanganan perkaranya kami split . Yang dewasa berkasnya
tersendiri dan yang tersangka yang masih dibawah juga tersendiri,"
ujarnya.
Laporan : Darsil Yahya