Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gratifikasi, KPK: Diendus Sejak 2022
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Juru Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, di Gedung Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta, Senin (15/5/2023) siang.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima CELEBESMEDIA.ID, Senin (15/5).
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut, hingga menaikkan ke tahap penyidikan.
"Dengan adanya kecukupan alat bukti yang kuat. Sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ucapnya.
Ali juga menyebut, untuk kebutuhan penyidik pihaknya telah melakukan pengajuan pencegahan keluar negeri terhadap Andri Pramono ke Dirjen Imigrasi Kemenhukham RI.
"Pencegahan dilakukan selama 6 bulan, mulai 12 Mei 2023 hingga 15 November 2023," tutupnya.
Andhi Pramono telah diendus sejak awal 2022 lalu. Ia disorot setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.
Awalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi Pramono.
Transaksi janggal itu kemudian diserahkan PPATK ke KPK sejak awal 2022. Oleh PPATK, kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
Laporan : Rusmawandi Rara