DPRD Sulsel Ingin Kontrak PT Vale Diakhiri

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan meminta kontrak PT Vale tidak dilanjutkan, setelah beroperasi selama 50 tahun di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rahman Pina selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi pembangunan. Ia menjelaskan bahwa selama 50 tahun beroperasi, PT Vale tidak memberikan kontribusi nyata kepada Provinsi Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu Timur.

"Jadi saya kira ini prinsip bahwa setelah 50 tahun beroperasi di Sulawesi Selatan khususnya di Luwu Timur, sudah waktunya untuk kita evaluasi bagaimana peran, (dan) kontribusi yang diberikan PT Vale kepada Sulawesi Selatan dan Luwu Timur," jelas Rahman Pina.

Kontrak PT Vale akan berakhir pada tahun 2025. Selama 50 tahun beroperasi, PT Vale dianggap tidak memiliki kontribusi nyata kepada pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat Sulawesi Selatan khususnya Kabupaten Luwu Timur.

"Dari evaluasi itu, rasa-rasanya kita dan warga Luwu Timur seperti mati di lumbung beras, kita punya potensi salah satu tambang nikel terbesar di dunia, tetapi tidak berkontribusi nyata kepada pembangunan daerah serta kesejahteraan rakyat," kata Rahman.

Rahman menambahkan bahwa selama beroperasi, pemerintah provinsi (pemprov) Sulsel maupun pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Luwu Timur tidak mendapatkan bagi hasil dari PT Vale. Adapun pembagian yang didapatkan selama ini berasal dari pembayaran pajak perusahaan multitambang asal Brasil tersebut.

"Sekarang kan sama sekali kita tidak punya pembagian, kita hanya kebagian pajaknya, selebihnya tidak ada," tambah Rahman.

Ia berharap jika nantinya ada pertemuan yang membahas kepemilikan saham, baik pemprov Sulsel maupun pemda Kabupaten Luwu Timur diberikan hak yang sesuai dalam kepemilikan saham di PT Vale.

"Saya berharap tentu saja kalau misalnya nanti ada pembicaraan terkait dengan hak kepemilikan saham, saya kira sudah saatnya pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, pemda Luwu Timur diberikan hak, diberikan kewenangan, atau paling tidak mendapat porsi yang memadai dalam hal kepemilikan saham di PT Vale," harap Rahman.

(Laporan: Fitri Khaerunnisa)