Ditjen Otda Kemendagri Harap Akselerasi Penyesuaian Perda

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Makmur Marbun meminta Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Se-Sulsel untuk mempercepat penyesuaian regulasi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ka sampaikan dalam tudang sipulung dan silaturahmi Bapemperda se-Sulsel hari ke-2 yang digelar di Sandeq C Ballroom Hotel Claro Makassar.
Makmur Marbun juga menjelaskan terdapat tiga langkah yang harus dilakukan Bapemperda dalam menyesuaikan regulasi Perda.
"Yang pertama dilakukan yaitu Pemerintahan Daerah melakukan self assessment (identifikasi dan inventarisasi perda dan perkada), kedua menetapkan perencanaan ranperda
melalui perencanaan diluar propemperda dan menetapkan penambahan, perencanaan pembentukan perkada hasil identifikasi dan inventarisasi.Dan yang ketiga merubah mencabut atau menyusun perda berdasarkan perencanaan pembentukan perda dan perkada," ucapnya ketika ditemui CELEBESMEDIA.ID di Hotel Claro, Minggu (13/02/2022).
Dalam tudang sipulung ini ia juga menjelaskan 11 tugas dan wewenang Bapemperda yang merujuk pada pasal 52 PP/ 12/ 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD, yaitu:
a. menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
b. mengoordinasikan perumusan Propemperda antara DPRD dan Pemda,
c. menyiapkan Ranperda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,
d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum Ranperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD:
e. mengikuti pembahasan Ranperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemda,
f. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan Ranperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemda di luar Propemperda,
g. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Ranperda yang berasal dari Pemda:
h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Ranperda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau Pansus:
i. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Ranperda yang ditugaskan oleh badan musyawarah,
j. melakukan kajian Perda, dan
k. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Melalui tudang sipulung yang mengusung tema Harmonis dan Sinkronisasi Pembentukan Peraturan Daerah, Makmur Marbun berharap dapat menjadi contoh bagi provinsi lain.
"Harapan kedepanya saya pikir ya ini berlanjut dilakukan, supaya menjadi ajang untuk ketua bapemperda dapat berembuk bersama , untuk melihat perda yang akan dibuat di provinsi kabupaten kota lainnya" tutupnya.
(Laporan : Ardi Jaho)