Kajari Makassar Beberkan Kemungkinan Tersangka Baru Korupsi Pasar Butung

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar.
Diketahui telah ada terduga tersangka yakni Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, berinisial AY dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp15 miliar.
"Sementara (tersangka) masih satu orang (AY) yang lainnya masih kita dalami dan mudah-mudahan ada tersangka yang lain nanti menyusul setelah kita mendalami alat bukti yang sudah kita punya," ucap Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar Jl Amanagappa, Rabu (12/10/2022).
Tim Kejari Makassar melakukan penggeladahan di Pasar Butung, Rabu (12/10/2022). Mereka datang Pukul 07.45 Wita dan didampingi oleh Garnisun Kodim 1408/BS sebanyak 7 orang.
Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini AY dinyatakan masih buron dan masih dalam pengejaran oleh intel Kejati Sulsel dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau yang DPO (AY) sampai saat ini kita masih bekerja sama, berkomunikasi terus menerus dengan intel kejati maupun AMC kejagung terkait keberadaan target kita berada di mana," kata Andi Sundari.
"Namun sampai sekarang kita sudah bisa melacak keberadaannya cuman penentuan titik koordinatnya di mana untuk kita ambil (tangkap). Itu masi kita komunikasikan dengan AMC," sambungnya.
Bahkan untuk mencegah AY kabur keluar negeri, Andi Sundari menjelaskan jika Kejari Makassar telah melakukan pencekalan.
"Iya kita sudah adakan pencekalan dan ini secera prosedural sudah diusulkan Kejati (Sulsel) dan Kejati (Sulsel) meneruskan ke Kejaksaan Agung, prosesnya di Kejaksaan Agung," tuturnya.
Andi Sundari mengungkapkan penggeladahan yang dilakukan di ruang pengelola Pasar Butung merupakan lanjutkan dari penggeladahan Tim Kejari beberapa waktu lalu.
"Hari ini adalah lanjutkan dari penggeladahan yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu di mana ini adalah rangkaian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Butung," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya melakukan penggeladahan untuk mencari tambahan data dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ketua KSU Bina Duta berinisial AY.
"Apa yang ingin kita cari yaitu tambahan data dokumen yang mungkin bisa kita dapatkan hari ini yang belum kita dapatkan pada penggeladahan beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Kemudian juga, lanjutnya untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU Bina Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung. Karena seharusnya berdasarkan penyidikan yang dilakukan setelah adanya pemutusan kontrak seharusnya pengelolaan Pasar Butung bukan lagi KSU Bina Duta.
"Namun mereka tetap beroperasional di di sana (Pasar Butung) ada kantornya, jadi kita ingin pastikan apakah di sana betul-betul pengelola masih berkantor di situ atau tidak," terangnya.
Dia juga mengaku menyita beberapa barang bukti berupa dokumen saat penggeladahan di ruang pengelola Pasar Butung di yang terletak di Lantai 3.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan tapi kita belum tahu isinya karena tadi pagi (penggeladahannya), sehingga kita inventarisir apa-apa saja yang kira-kira berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan," bebernya.
Meski demikian, Andi Sundari mengatakan tak melakukan penyegelan ruang pengelola Pasar Butung. Dikarenakan KSU Bina Marga masih mempunyai kewajiban terhadap para pedagang.
"Rencananya kita lakukan penyegelan cuman ada komunikasi dengan Sekretaris KSU Bina Duta dimana hak-hak dan kewajiban pedagang masih dilaksanakan di kantor itu walaupun pengelolanya sendiri sudah tidak berkantor di situ," jelasnya.
"Sehingga kalau kita segel jangan sampai hak-hak atau kewajiban pedagang itu tidak bisa terakomodir makanya kita masih komunikasikan mungkin kami akan panggil pengelola bersama juga PD Pasar bagaimana terbaik yang jelas penyidikan ini tetap berjalan dengan baik tapi juga hak-hak atau kesempatan pedagang untuk melaksanakan aktivitasnya tidak bisa terganggu," tandasnya.
Laporan: Darsil Yahya