Blak-blakan Seru akan Ungkap ‘Hitung-hitungan Denda BPJS Kesehatan’

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Peserta BPJS Kesehatan sebaiknya harus membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, jika tidak maka akan dikenakan denda. Masyarakat pun sebaiknya mengetahui besaran denda akibat telat membayar iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri. 

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Sedangkan iuran kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000. Angka ini telah mendapat subsidi Rp 7.000 dari pemerintah dari iuran awal Rp42.000. Iuran kelas II sebesar Rp 100.000, dan  iuran Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan.

Skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.

Berapa besar denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak? Bagaimana hitungan besar denda tersebut? Nantikan pembahasan “Hitung-hitungan  Denda BPJS Kesehatan” di Blak-blakan Seru menghadirkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E.L Borotoding di Celebes Radio 88,5 FM, Kamis (9/6/2022) pukul 17.00 Wita.