Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg di Makassar

Polisi amankan 2 pelaku pengedar sabu dan barang bukti 21 Kg sabu- (foto by: Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 21 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kota Makassar.

Puluhan kilogram barang terlarang tersebut diselundupkan melalui jasa perusahaan ekspedisi dari Kota Surabaya menuju Makassar.

Namun peredaran 21 kilogram sabu tersebut berhasil digagalkan personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Makassar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Soekarno Hatta AKP Ismail, Jumat (4 /2/2022) sekira pukul 16.30 Wita.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil truck ekspedisi yang dicurigai, anggota berhasil menemukan barang berupa 3 dos ukuran sedang warna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau yang berisi kristal bening yang diduga sabu berat 21 Kg yang ditaksir harganya sekitar Rp21 miliar," ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya juga berhasil mengamankan pria berinisial (A) yang membawa barang berupa narkotika yang diduga sabu tersebut. Saat diintrogasi  A mengakui barang haram itu ia diperoleh dari BR yang berada di Kota Surabaya ke Makassar bersama dua orang rekannya, A dan S alias I. Namun karena diketahui membawa sabu A dan S kabur (DPO).

"Sabu ini rencananya akan diserahkan kepada BH di Apartemen Royal Spring C 18 / 01 di jalan Boulevard Kota Makassar," terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring C 18 / 01 di jalan Boulevard polisi berhasil mengamankan BH.  Dari apartemennya polisi mengamankan barang bukti  berupa 2 unit handphone.

Para pelaku yang diamankan aparat ini terancam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35N Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman Pasal 114 Ayat 2 Pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana mati dan Pasal 112 Ayat 2 Pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

(Laporan : Darsil Yahya)


Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.

Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.