Melanggar, Pak Ogah di Makassar Terancam 1 Tahun Penjara

Pak Ogah di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Keberadaan Pak Ogah atau sering disebut Palimbang kini semakin meresahkan para pengendara di Kota Makassar.

Meski telah ditertibkan beberapa kali oleh pihak terkait, salah satunya Dinas Sosial yang baru-baru ini melakukan razia, namun keberadaan Pak Ogah di Makassar bukannya berkurang malah bertambah banyak.

Terkait hal tersebut, Kepala BPTD, Benny Nurdin Yusuf memastikan sanksi untuk Pak Ogah telah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 1 mengenai pelanggaran fungsi jalan termasuk Pak Ogah, disebutnya bisa dijatuhi sanksi Rp 24 juta dan 1 tahun penjara.

“Saksi untuk Pak Ogah sudah ada dalam undang-undang, dimana Pak Ogah sama halnya mengganggu fungsi jalan. Sanksinya jelas, denda Rp 24 juta dan 1 tahun penjara,” ungkap Benny.

Sebelumnya, BPTD berencana akan membentuk tim patrol Garnisun yang terdiri dari BPTD XIX Sulselbar, Dishub, Dinsos, Satpol-PP Provinsi dan Kota, unsur TNI-POLRI untuk mengatasi persoalan Pak Ogah di sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi. 

Tags : pak ogah