20 Polisi Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; 6 dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim yaitu AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.