ASN Kembali Masuk Kerja Selasa Besok, Dilarang Tambah Libur Lebaran

Balaikota Makassar - (foto by dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Libur Lebaran 2025 telah berakhir. Artinya kegiatan perkantoran untuk ASN/PNS beserta pegawai/pekerja swasta kembali berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, libur Lebaran 2025 berakhir di tanggal Senin (7/4/2025) dan ASN serta pegawai swasta kembali bekerja mulai tanggal Selasa besok (8/4/2025). 

Tetapi khusus bagi para ASN, ada aturan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN sampai tanggal 8 April 2025. Tujuan pemberlakuan FWA sehari ini untuk  mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025.

Aturan Libur Lebaran 2025 PNS

Pemerintah pun telah menegaskan bahwa tidak ada penambahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi ASN maupun pekerja swasta.

Meski ada penambahan jadwal FWA ASN sampai tanggal 8 April 2025, bukan berarti PNS masih libur Lebaran. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam bentuk FWA bagi ASN diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," demikian keterangan MenPANRB Rini Widyantini yang dikutip dari situs KemenPANRB, Senin (7/4).

Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Selain itu instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 tertulis bahwa FWA ASN dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025. Namun ada perubahan terbaru berupa penyesuaian dengan menambahkan satu hari FWA ASN, yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.